KOTA CIREBON – Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) V Kota Cirebon yang digelar di Aula Gedung Setda pada Sabtu (3/1/2026) berakhir antiklimaks. Forum tertinggi organisasi pemuda tersebut resmi diundur menyusul terjadinya dinamika panas dan aksi protes dari sejumlah pengurus tingkat bawah.
Keputusan penundaan ini diambil tepat setelah sesi pembukaan, sebelum forum memasuki agenda krusial sidang pleno. Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi berdasarkan kesepakatan dengan lima Karang Taruna kecamatan.
Tudingan “Proses Tertutup” dan Undangan Dadakan
Ketegangan dalam forum bermula dari kekecewaan para pengurus di tingkat akar rumput. Ketua Karang Taruna Kelurahan Karyamulya, Dwiyan Prayogo, secara blak-blakan menyebut proses persiapan TKKT V tidak transparan.
”Mekanisme proses TKKT dari awal tertutup. Tidak ada sosialisasi ataupun informasi kepada kami selaku pengurus tingkat kelurahan. Bahkan, undangan untuk tingkat kecamatan saja sifatnya dadakan,” ungkap Dwiyan kepada awak media.
Dwiyan menegaskan bahwa penolakan dari para ketua kelurahan bukan tanpa alasan. Mereka menginginkan sosok pemimpin yang aktif bekerja sebagai garda terdepan pemuda, bukan sekadar figur yang muncul saat pemilihan lalu menghilang tanpa program kerja yang jelas.
Langkah Provinsi: Menjaga Kondusivitas dan Regulasi
Merespons situasi tersebut, Sekretaris Karang Taruna Provinsi Jawa Barat, Heri Susanto, mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara tahapan temu karya. Menurutnya, atmosfer forum sudah tidak ideal untuk menghasilkan keputusan yang sehat bagi organisasi.
”Demi menjaga soliditas dan marwah organisasi, kami sepakat TKKT V Kota Cirebon diundur. Ini langkah untuk menghindari perpecahan yang lebih dalam,” ujar Heri.
Selain faktor dinamika internal, Heri menjelaskan bahwa penundaan ini juga menjadi momentum untuk menyelaraskan aturan main organisasi dengan regulasi terbaru, yakni Permensos Nomor 9 Tahun 2025. Dengan begitu, pelaksanaan TKKT berikutnya diharapkan memiliki landasan hukum dan kesepahaman yang lebih kuat.
Nasib Kepengurusan Kota Cirebon
Terkait potensi kekosongan kekuasaan, Heri menenangkan para kader dengan menyatakan bahwa kepengurusan Karang Taruna Kota Cirebon saat ini masih sah secara hukum.
”SK pengurus saat ini masih berjalan hingga 28 Januari. Jika nanti pedoman operasional belum terbit hingga batas waktu tersebut, dimungkinkan ada perpanjangan sementara agar organisasi tidak vakum,” jelasnya.
Heri pun mengajak seluruh warga Karang Taruna se-Kota Cirebon untuk menahan diri dan tetap menjaga persatuan. Ia berharap ke depannya muncul figur pemimpin kredibel yang mampu menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.



